Pengertian
kontrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut
J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1. Arti luas
Suatu
perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak.
2. Arti sempit
Perjanjian
berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum
kekayaan saja.