Pengertian
kontrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut
J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1. Arti luas
Suatu
perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak.
2. Arti sempit
Perjanjian
berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum
kekayaan saja.
Jenis-jenis
kontrak
Kontrak dapat dibagi menjadi beberapa jenis,salah satunya
Kontrak timbal balik yang merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing
pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur
dan debitur secara timbal balik.
Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang
mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain
untuk menerima presentasi.
Arti
penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikur:
1. Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak
resiko ada para kreditur, sedangkan para perjanjian timbal balik resiko ada
pada debitur kecuali perjanjian jual beli.
2. Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian
timbal balik selalu dipersengketaan.
Perjanjian dibedakan
pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.perjanjian konsensual
adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup
untuk timbulnya satu perjanjian.sedangkan perjanjian riil ialah perjanjian yang
baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.
Kontrak
menurut namanya dibedakan menjadi dua,yaitu:
1. Kontrak bernama
Adalah
kontrak jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah,
penitipan barang, pinjam-meminjam, penanggungan hutang, perdamaian, dll.
2. Kontrak tidak bernama
Yang
termaksud kedalam kontrak ini antara lain:Leasing, beli sewa, keagenan, kontrak
rahim, dll.
Kontrak
menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1. Kontrak lisan
Adalah
kontrk yang dibuat secara lisan tenpa dituangkan kedalam tulisan,
2. Kontrak tertulis
Adalah
kontrak yang dituangkan kedalam tulisan.
Pelaksanaan
kontrak
Yang
bertugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam
kontrak.
Pembatalan
perjanjian yang menimbulkan kerugian
Ada
tiga bentuk ingkar janji,yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
3. Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Syarat-syarat
sah perjanjian
Syarat
yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
TUGAS !
1.
Jelaskan
jenis-jenis benda menurut hukum!
A. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
a. Benda
bergerak/tidak tetap
Berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai
berikut :
1. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
b. Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
B. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
2.
Siapa
saja yang dapat menjadi subjek suatu kontrak / perjanjian?
Yang dapat menjadi
subjek suatu kontrak/perjanjian meliputi:
a. Manusia
Biasa
Syarat manusia menjadi
subjek hukum adalah:
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
·
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah pengampuan
(curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Orang wanita dalm perkawinan yang
berstatus sebagai istri.
b. Badan
Hukum
1. Badan
hukum publik
2. Badan
hukum privat
3.
Jelaskan
secara detail jenis-jenis subjek hukum
A. Manusia
Biasa
Manusia biasa
(natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut
1. Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
·
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah pengampuan
(curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Orang wanita dalm perkawinan yang
berstatus sebagai istri.
B. Badan
Hukum
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang
(persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan
dengan akta notaris.
2. Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
4. Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan
dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
b. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum
itu.
Dengan demikian badan
hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan
tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain
menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi,
yayasan, badan amal.
4.
Jelaskan objek suatu kontrak!
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
A. Jenis
Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi:
a. Benda
bergerak/tidak tetap
Berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai
berikut :
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b. Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak,
tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
judulnya kaga nyambung
BalasHapusBagus buat tambah ilmu
BalasHapusGood medianya
BalasHapus