Sabtu, 17 November 2012

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)


Badan Usaha adalah suatu badan yang menjalankan usaha atau kegiatan perusahaan. Singkatnya badan usaha adalah institusinya sedangkan perusahaan adalah aktivitasnya. Setiap perusahaan mempunyai bentuk hukum yang diakui oleh undang – undang dan menunjukkan legalitas perusahaan sebagai badan usaha. Dari aspek Hukum, badan usaha dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.    Badan Usaha Berbadan Hukum
Badan Hukum (Rechtsperson) berarti person atau orang yang diciptakan oleh rect atau hukum. Dengan demikian badan hukum ini dapat memiliki hak – hak dan kewajiban serta melakukan perbuatan hukum seperti manusia, bahkan juga memiliki kekayaan seperti manusia. Kekuasaan dan kewenangan pengurus untuk melakukan perbuatan hukum, dapat dilihat dari anggaran dasar atau akta pendirian badan hukum tersebut.
Syarat – syarat badan usaha yang berbadan hukum :
a.    Syarat Formil
·      Badan usaha tersebut sudah ditetapkan oleh Undang – Undang
·      Memenuhi syarat administratif yaitu mendapat perijinan berupa anggaran dasar yang disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
b.    Syarat Materiil
·      Adanya pemisahan kekayaan antara kekayaan milik pribadi dan milik perusahaan
Badan usaha yang berbadan hukum adalah :
1.      Perseroan Terbatas (PT)
2.      Koperasi
3.      Yayasan





1.    Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
Badan Usaha tidak berbadan  hukum adalah badan usaha yang memiliki kekayaan yang tidak terpisah dengan kekayaan pengurusnya. Jadi kekuasaan dan tanggung jawab pengurus atau pemilik dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah secara penuh, sehingga bila nantinya terjadi kebangkrutan maka harta atau kekayaan pemiliknya akan ikut disita untuk membayar hutang perusahaan
Jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah :

1.      Perseroan Firma (Fa)
2.      Perseroan Komanditer atau Commanditeire Venootchap (CV)
3.      Usaha Dagang (UD)
           Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
1.      Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
a.    PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
b.    PT. Terbuka (PT go public):berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
c.    PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
d.   PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
e.    PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
2.      Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
a.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
b.    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
c.    Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
d.   Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
e.    Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
f.     Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
g.    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
a.  KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
b.  Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
·      SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
·      SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
·      SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
c.  Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
d. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
e.  Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin- ijin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
a.    Kartu Keluarga Direktur Utama
b.    NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
c.    Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
·      copy sertifikat tanah dan
·      copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
d.   Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
e.    Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
f.      Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
3.      Organ Perseroan
1.         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris. RUPS dilakukan minimal satu kali dalam setahun, minimal 6 bulan setelah tutup buku. RUPS memiliki hak Proxy yaitu hak untuk menyerahkan hak suara pada orang lain jika pemegang saham tidak hadir.
2.         Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab secara penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili peeseroan baik di luar maupun di dalam pengadilan. Direksi dipilih oleh RUPS, oleh karena itu harus bertanggung jawab kepada RUPS.
3.         Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Komisaris dipilih oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada RUPS.


2.1    Analisis Permasalahan
2.2.1   Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Prosedur Pendirian PT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas". Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
 adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1.        PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·      Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·      Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·      Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·      Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.        NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
·      Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
·      Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak…. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain
·      Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·      Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
3.    MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
·      Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
·       Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan .
4.    MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
·      Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh  juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
·       Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
·      Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.
5.    PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris. 
·      Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris
·      Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·      Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
6.    JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda. Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
a.    TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

b.    TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan :
·      Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
·      Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
·      Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
·      Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

c.    TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
 Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang "PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan 

d.   TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
 Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

e.    TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

f.     TAHAP 6 : Surat  Keterangan Domisili Perusahaan
 Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
·      Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·      Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
·      Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

g.    TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

h.    TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.

i.      TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

j.      TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan. 

k.    TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang "PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN" . Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.

l.      TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum. Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja.

2.2.2   Kegiatan Operasialisasi Peseroan Terbatas (PT)
Kegiatan Operasionalisasi menurut UU No.40 tahun 2007 :
Rencana Kerja
(Pasal 63)
(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
(Pasal 64)
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan    Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
(Pasal 65)
(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.


Laporan Tahunan
(Pasal 66)
(1)     Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(Pasal 68)
(1)      Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit

2.2.3   Proses Pembuabaran atau Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.
 Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1.      Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
2.      Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3.      Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4.      Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5.      Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8)
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
 Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus. 

1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus