Sabtu, 17 November 2012

Sumber Ajaran Islam


1.a Sistematika sumber ajaran islam
Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.

1.b AL-QUR’AN
            Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama dalam ajaran islam, yakni “Kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah SWT yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Tujuannya: Untuk menjadi pedoman bagi ummat manusia untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat kelak.
Al-Qur’an terbagi dalam 30 Juz, 114 Surah, 6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf.
            Diturunkan di gua hira pada 17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijrah. Surah pertama yang diturunkan adalah Surah Al-Alaq (96) : 1-5. Sedangkan ayat terakhir diturunkan di Padang Arafah pada 9 Zulhijjah tahun ke 10 Hijriyah yakni surah Al-Maidah (5) : 3.
Diturunkan dalam 2 periode: yakni periode Mekkah dan Periode Madinah. Ciri-cirinya:
AYAT MAKKIYAH
AYAT MADANIYAH
1).  Umumnya pendek-pendek
1).  Umumnya panjang-panjang
2).  19/30 dari seluruh isi Al-Qur’an
2).  11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an
3).  86 Surah, 4.780 ayat
3).  28 Surah, 1.456 ayat
4).  Dimulai dengan kata “Ya Ayyuhan Naas
4).  Dimulai dengan kata “Ya Ayyuhal Ladzina Aamanu”
5). Ttg Tauhid, Hari Kiamat, Akhlak, Kisah umat masa lalu
5). Hukum, Keadilan, dan Masyarakat.
6).  Duturunkan dalam waktu 12 Tahun 13 Hari
6).  Diurunkan dalam waktu 10 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Sumber : Nashiruddin Razak, 1977 : 90
Kandungan Al-Qur’an meliputi soal-soal pokok yang berkenaan dengan:
1).  Aqidah
2).  Syari’ah
3).  Akhlak
4).  Kisah-kisah masa lalu
5).  Berita-berita tentang masa yang akan datang
6).  Benih dan Prinsip Ilmu Pengetahuan
7).  Sunnatullah / Hukum Allah yang berlaku di alam semesta ini.

Kandungan Al-Quran.
Al-Quran sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan akhirat, berisi hal-hal antara lain :

1. Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.

2. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan

3. Petunjuk tentang akhlakmengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.

4. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.

5. Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.


6. Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku bagi alam semesta.

4.2 Al-Hadis ( Arti dan Fungsinya )

Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :

1.    Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2.     Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3.    Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. Hadis atau sunnah yang dihimpun kini dalam kitab-kitab hadis (al-Hadis), terdiri dari ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan sikap diam nabi tanda setuju (taqrir atau sukut). Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi. Hasilnya di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis, yang utama ialah yang dikumpulkan oleh Bukhari dan Muslim yang mendapat pengakuan di kalangan Sunni (ahlul sunnah wal jama’aah) sebagai sumber ajaran Islam kedua (utama) sesudah kitab suci al-Quran.

Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui keluarganya, ditambahkan lagi dengan
Pendidikan Agama Islam – Hal 5
ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.
ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.









Ijitihad
Ijtihad (Arabاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

Jenis-jenis ijtihad

Ijma'

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Qiyâs

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1.    Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2.    Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
3.    Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Beberapa definisi Istihsân

1.      Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2.      Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3.      Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4.      Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5.      Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...

Maslahah murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.























DAFTAR PUSTAKA

1.      Fiqih Islam (Nashiruddin Razak)
2.      http://www.google.co.id/Al Quran
3.      http://www.google.co.id/ijtihad

3 komentar:

  1. Kak ijin kopas ya buat referensi tugas agama. saya maba poltekpos 2015

    BalasHapus
  2. Ijin copas ya kak untuk tugas agama kuliah

    BalasHapus
  3. Ijin copas ya kak untuk tugas agama kuliah

    BalasHapus